Secara teoritis ada empat teori kedaulatan yang menjelaskan tentang macam-macam kedaulatan, keempat teori tersebut masing-masing adalah sebagai berikut :
1. Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi)
Menurut teori ini, kedaulatan berasal dari Tuhan yang diberikan kepada raja atau penguasa. Karena raja atau penguasa adalah wakil Tuhan, maka kekuasaannya tidak dapat dibantah atau bersifat mutlak.
Penguasa dapat menetapkan aturan dalam bentuk apapun yang harus dipatuhi oleh rakyat. Bahkan penguasa berwenang untuk menentukan segenap kehidupan masyarakat, seolah dirinya adalah Tuhan. Dalam prakteknya, bentuk kedaulatan semacam ini banyak dijalankan oleh pemerintahan kerajaan pada jaman dahulu.
2. Teori Kedaulatan Rakyat (Demokrasi)
Teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memberikan kekuasaannya kepada penguasa untuk menjalankan pemerintahan melalui sebuah perjanjian yang disebut kontrak sosial.
Sebagai imbalannya penguasa mengakui dan melindungi hak-hak rakyat serta menjalankan pemerintahan berdasarkan amanat rakyat dengan sebaik-baiknya. Sebaliknya, apabila penguasa tidak mampu menjamin hak rakyat, maka rakyat dapat mengganti penguasa tersebut.
Pada masa kini kontrak sosial semacam itu biasanya tertuang dalam berbagai gagasan yang dikemukakan oleh para calon pemimpin. Gagasan itu mungkin disampaikannya pada masa kampanye atau tertulis dalam garis besar kebijakannya. Praktek kedaulatan rakyat ini banyak dijalankan di negara-negara demokrasi masa kini.
3. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mengajarkan bahwa hukum dan aktivitas pemerintah merupakan kehendak negara. Kehendak negaralah yang memungkinkan hukum dan kekuasaan pemerintah ditaati oleh rakyatnya.
4. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini, hukumlah yang merupakan sumber kedaulatan. Setiap tindakan penguasa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada hukum.
Sumber Tulisan :
Tim Abdi Guru, Saronji Dahlan, H. Asy`ari, 2005, Kewarganegaraan, Untuk SMP Kelas VIII, Penerbit Erlangga, Jakarta