Pidana Penjara adalah merupakan pidana hilang kemerdekaan yang terberat.
Jenis Pidana Penjara menurut pasal 12 ayat (1) KUHP, pidana penjara ada 2 macam :
1. Pidana penjara seumur hidup (Yang dijatuhkan selama sisa hidup terpidana).
2. Pidana penjara sementara (Yang dijatuhkan untuk waktu tertentu).
Ketentuan pidana penjara ini dirumuskan didalam pasal 12 ayat (2) sampai dengan ayat (4) KUHP. Ruba`i (1997) menjelaskan tentang lamanya pidana penjara sementara sekurang-kurangnya 1 hari (minimum umum) dan selama-lamanya 15 (Lima belas) tahun (maksimum umum) sebagaimana tercantum dalam pasal 12 ayat (2) KUHP.
Dalam keadaan tertentu, sebagaimana disebutkan didalam pasal 12 ayat (3) KUHP, batas maksimum umum pidana penjara 15 (lima belas) tahun dapat dilampaui menjadi 20 (dua puluh) tahun, yaitu pada keadaan-keadaan antara lain :
1. Pidana penjara sementara merupakan alternatif dari pidana penjara seumur hidup atau pidana mati, yang dalam rumusan pasal disebutkan menurut pilihan hakim sendiri.
2. Tindak pidana perbarengan (concursus).
3. Terjadi Pengulangan (recidive).
4. Tindak pidana dilakukan berkaitan dengan jabatan sebagaimana disebutkan di dalam pasal 52 KUHP.
Ketentuan pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan bahwa pidana penjara sementara sama sekali tidak boleh melampaui 20 (dua puluh) tahun. Selain batas maksimum umum tersebut, di dalam setiap rumusan tindak pidana di kenal juga istilah "Batas maksimum khusus", yaitu pidana penjara maksimum yang dapat dijatuhkan untuk tindak pidana yang bersangkutan yang tercantum didalam pasal tertentu, misalnya rumusan pasal 170 ayat (1) KUHP yang berbunyi :
Ketentuan pasal 12 ayat (4) KUHP menyebutkan bahwa pidana penjara sementara sama sekali tidak boleh melampaui 20 (dua puluh) tahun. Selain batas maksimum umum tersebut, di dalam setiap rumusan tindak pidana di kenal juga istilah "Batas maksimum khusus", yaitu pidana penjara maksimum yang dapat dijatuhkan untuk tindak pidana yang bersangkutan yang tercantum didalam pasal tertentu, misalnya rumusan pasal 170 ayat (1) KUHP yang berbunyi :
"Barangsiapa di muka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan".
Lima tahun enam bulan ini merupakan batas maksimum khusus bagi tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang tercantum di dalam pasal 170 ayat (1) KUHP saja, dan tidak berlaku bagi pasal-pasal KUHP yang lain.
Golongan terpidana penjara berdasarkan rumusan pasal 13 KUHP, Ruba`i (1997) menjelaskan lebih rinci sebagai berikut :
1. Golongan B I dengan keterangan pidana penjara seumur hidup adalah golongan narapidana yang dijatuhi pidana seumur hidup.
2. Golongan B I tanpa keterangan adalah narapidana yang dijatuhi pidana penjara lebih dari satu tahun.
3. Golongan B II a adalah narapidana yang dijatuhi pidana penjara tiga bulan sampai satu tahun.
4. Golongan B II b adalah narapidana yang dijatuhi pidana penjara ssatu hari sampai tiga bulan.
Sumber :
Anny Isfandyarie dan Fachrizal Afandi, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku Ke II, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta