Perbedaan Pidana Kurungan dan Pidana Penjara atau istilah lainnya Perbedaan Hukuman Penjara dan Hukuman Kurungan, kira-kira itulah topik yang akan saya tulis kali ini.
Pada awalnya pidana kurungan dimaksudkan sebagai custodia honesta, yaitu yang diancamkan terhadap tindak pidana yang tidak terkait dengan kesalahan moril, namun yang terkait dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran, kejahatan-kejahatan yang tidak menghilangkan martabat pelaku sebagai orang bermoral (Remmelink, 2003).
Pada awalnya pidana kurungan dimaksudkan sebagai custodia honesta, yaitu yang diancamkan terhadap tindak pidana yang tidak terkait dengan kesalahan moril, namun yang terkait dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran, kejahatan-kejahatan yang tidak menghilangkan martabat pelaku sebagai orang bermoral (Remmelink, 2003).
Sebagaimana pidana penjara, pidana kurungan juga termasuk di dalam kategori pidana hilang kemerdekaan akan tetapi lebih ringan. Tindak pidana yang dapat diancam dengan pidana kurungan adalah tindak pidana pelanggaran dan tindak pidana culpa. Di dalam hal tindak pidana culpa, pidana kurungan diancamkan sebagai alternatif dari ancaman pidana penjara (Ruba`i, 1997).
Perbedaan yang penting antara pidana penjara dan pidana kurungan disebutkan di dalam penjelasan pasal 18 KUHP oleh Sugandhi (1981), sebagai berikut :
Perbedaan yang penting antara pidana penjara dan pidana kurungan disebutkan di dalam penjelasan pasal 18 KUHP oleh Sugandhi (1981), sebagai berikut :
1. Hukuman penjara dapat dijalankan didalam penjara di mana saja, sedangkan hukuman kurungan dilaksanakan di daerah tempat terhukum bertempat tinggal pada waktu hukuman dijatuhkan.
2. Pekerjaan yang diberikan kepada terpidana kurungan lebih ringan daripada pekerjaan yang harus dijalankan oleh terpidana penjara.
3. Terpidana kurungan mempunyai hak Pistole. Hak Pistole adalah suatu hak terpidana untuk memperbaiki kehidupannya didalam lembaga dengan biaya sendiri.
Ruba`i (1997), menambahkan perbedaan pidana kurungan dan pidana penjara sebagai berikut :
1. Maksimum umum pidana kurungan adalah satu tahun. Jika dibandingkan dengan maksimum umum pidana penjara yang lamanya sampai lima belas tahun, maka maksimum umum pidana kurungan jauh lebih ringan. Maksimum umum satu tahun ini dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan apabila terjadi perbarengan, pengulangan atau tindak pidana yang dilakukan berkaitan dengan jabatan.
2. Menurut pasal 62 ayat (1) Reglemen penjara, terpidana kurungan hanya diwajibkan bekerja 8 jam sehari, sedangkan terpidana penjara diwajibkan bekerja 9 jam sehari.
Sumber Rujukan :
Anny Isfandyarie dan Fachrizal Afandi, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku Ke II, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.