Definisi Mediasi

Definisi Mediasi Ditulis Oleh : Lalu Guntur Payasan, M.H
Pasal 1 ayat (7) Perma No.1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menyatakan “mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan antara pihak dengan bantuan seorang mediator.
Literatur hukum, misalnya Black’s Law Dictionary dikatakan bahwa mediasi dan mediator adalah:
Mediation is private, informal dispute resolution process in which a neutral third person, the mediator, helps disputing parties to reach an agreement. The mediator has no power to inpose a decision on the parties.

Karakteristik mediasi
Menurut Soetrisno karakteristik dan keunggulan mediasi yaitu:
a.    Voluntary/ sukarela
b.    Informal/ fleksibel
c.    Interest based (dasar kepentingan)
d.    Future looking (memandang kedepan)
e.    Parties oriented
f.      Parties control
Penyelesaian perdamaian melalui mediasi mengandung beberapa keuntungan, diantaranya:
a.    Penyelesaian bersifat informal
b.    Yang menyelesaikan sengketa para pihak sendiri
c.    Jangka waktu pemelihan pendek
d.    Biaya ringan
e.    Aturan pembuktian tidak perlu
f.     Proses penyelesaian bersifat konfodensial
g.    Hubungan para pihak bersifat kooperatif
h.    Komunikasi dan fokus penyelesaian
i.      Hasil yang ditinjau sama menang
j.      Bebas emosi dan dendam