Pembebasan Bersyarat

Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat  (voorwaardelijke invriheidstelling) dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu berdasarkan ketentuan pasal 15 KUHP yaitu apabila telah lewat 2/3 (dua per tiga) dari masa pidananya atau sekurang-kurangnya 9 (sembilan) bulan dari pada itu. Adapun yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah narapidana di lepaskan dari lembaga pemasyarakatan sebelum habis masa pidananya dengan kewajiban memenuhi syarat-syarat tertentu yang dibebankan kepadanya (Ruba`i, 2007).
Persyaratan bebas bersyarat antara lain :
1. Pasal 15 ayat (2) KUHP menetapkan pemberian pembebasan bersyarat harus disertai dengan penetapan masa percobaan yang berdasar pasal 15 ayat (3) KUHP, lama masa percobaan ditentukan dengan menjumlahkan sisa waktu dipidana yang sebenarnya ditambah dengan satu tahun.
2. Pasal 15 ayat (2) juga memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh terpidana selama masa percobaan yaitu syarat umum yang merupakan keharusan (bersifat imperatif) dan syarat khusus yang bersifat fakultatif (bukan merupakan keharusan).
3. Syarat umum yang harus ditaati oleh terpidana yang memperoleh pembebasan bersyarat adalah terpidana dilarang melakukan tindak pidana atau perbuatan tidak baik lainnya selama masa percobaan. Sedangkan syarat khusus adalah berkaitan dengan tingkah laku terpidana selama masa percobaan dengan tidak mengurangi hak terpidana dalam kebebasan beragama atau berpolitik. Semua persyaratan tersebut dicantumkan dalam surat pelepasan yang diberikan kepada narapidana, yang jika terpidana melanggar persyaratan tersebut maka berdasarkan pasal 15 huruf b ayat (1) KUHP pembebasan bersyarat dapat dicabut kembali.
Sumber :
Anny Isfandyarie dan Fachrizal Afandi, 2006, Tanggung Jawab Hukum dan Sanksi Bagi Dokter Buku Ke II, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta