Definisi / Pengertian Dokter, Hak dan Kewajiban Dokter

Definisi Dokter Ditulis Oleh : Lalu Guntur Payasan, M.H
Dokter adalah orang yang memiliki kewenangan dan izin sebagaimana mestinya untuk melakukan pelayanan kesehatan, khususnya memeriksa dan mengobati penyakit dan dilakukan menurut hukum dalam pelayanan kesehatan.[1]
Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis lulusan pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[2]
Hak dan kewajiban dokter
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak:[3]
1)  memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
2)  memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
3)  memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari pasien atau keluarganya; dan
4)  menerima imbalan jasa.
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban :[4]
1)  memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
2)  merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
3)  merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
4)     melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
5)     menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.


[1] Endang Kusuma Astuti, 2009, Perjanjian terapeutik dalam upaya pelayanan medis di Rumah Sakit, Bandung: Citra Aditya Bakti, hal 17
[2]  Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 1 ayat (2)
[3]   Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 51
[4]   Undang-Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 52