Perbedaan Malpraktek dan Kelalaian (Malpractice-Negligence)

Malpraktek adalah suatu istilah yang mempunyai kondisi buruk, bersifat stigmatis, menyatakan. Praktek buruk dari seseorang yang memegang suatu profesi dalam arti umum. Tidak hanya profesi medis saja, sehingga juga ditujukan kepada profesi lainnya. Jika ditujukan kepada profesi medis, seharusnya juga disebut sebagai "malpraktik medis". Namun entah mengapa, dimana-mana terutama mulai di luar negeri- istilah malpraktek selalu pertama-tama diasosiasikan kepada profesi medis.
Ada beberapa penulis yang mengatakan bahwa sukar untuk mengadakan perbedaan antara negligence dan malpractice. Menurut pendapat mereka lebih baik malpractice dianggap sinonim saja dengan professional negligence (Creighton). Memang didalam literature penggunaan istilah itu sering dipakai secara bergantian seolah-olah artinya sama. "Malpractice is a term which is increasingly widely used as a synonym for "medical negligence" (Mason-McCall Smith).
Menurut Guwandi, malpraktek adalah tidak sama dengan kelalaian. Kelalaian memang termasuk dalam arti malpraktek, tetapi didalam malpraktek tidak selalu harus terdapat unsur kelalaian. Jika dilihat beberapa definisi dibawah ini ternyata bahwa : malpractice mempunyai pengertian yang lebih luas dari pada negligence. Karena selain mencakup arti kelalaian, istilah malpraktekpun mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan dengan sengaja (intentional, dolus, opzettelijk) dan melanggar undang-undang. Di dalam arrti kesengajaan tersirat adanya motif (mens rae, guilty mind). Sedangkan arti negligence lebih berintikan kesengajaan (culpa), kurang teliti, kurang hati-hati, acuh, sembrono, sembarangan, tak peduli terhadap kepentingan orang lain. Namun akibatnya yang timbul memang bukanlah menjadi tujuannya.

Harus diakui bahwa kasus malpraktek murni yang berintikan kesengajaan (criminal malpractice) dan yang sampai terungkap di Pengadilan Pidana tidaklah banyak. Demikian pula di luar negeri yang tuntutannya pada umumnya bersifat Perdata atau ganti kerugian. Namun perbedaannya tetap ada. 
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa malpraktek dalam arti luas dapat dibedakan antara tindakan yang dilakukan :
(a) Dengan sengaja (doluz, Vorsatz, willens en wetens handelen, intentional) yang dilarang oleh Peraturan Perundang-Undangan. Dengan kata lain: malpraktek dalam arti sempit, misalnya dengan sengaja melakukan abortus tanpa indikasi medis, melakukan euthanasia, memberi surat keterangan medis yang isinya tidak benar, dan sebagainya.
(b) Tidak dengan sengaja (negligence, culpa) atau karena kelalaian, misalnya menelantarkan pengobatan pasien, karena lupa atau sembarangan sehingga penyakit pasien bertambah berat dan kemudian meninggal (abandonment).

Perbedaan yang lebih jelas tampak kalau kita melihat pada motif yang dilakukan, misalnya :
(a) Pada malpraktek (dalam arti sempit) : tindakannya dilakukan secara sadar, dan tujuan dari tindakannya memang sudah terarah kepada akibat yang hendak ditimbulkan atau tak peduli terhadap akibatnya, walaupun ia mengetahui bahwa tindakannya itu adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku, sedangkan
(b) Pada kelalaian : tidak ada motif ataupun tujuan untuk menimbulkan akibat yang terjadi. Akibat yang timbul itu disebabkan karena adanya kelalaian yang sebenarnya terjadi diluar kehendak.

Sumber :
Guwandi, 2007, Hukum Medik (Medical Law), Balai Penerbit FKUI, Jakarta.